Kominfo Tingkatkan Kewaspadaan dalam Pengembangan Peraturan AI untuk Mengatasi Risiko Potensial

Kominfo Tingkatkan Kewaspadaan dalam Pengembangan Peraturan AI untuk Mengatasi Risiko Potensial

Kementerian Kominfo berencana membuat peraturan tentang kecerdasan buatan (AI) dalam bentuk Peraturan Menteri tahun ini. Tujuannya untuk mengatur ekosistem AI, termasuk pengembang dan pengguna. Peraturan ini akan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pakar untuk memastikan keamanan penggunaan AI. Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Etika AI sebelumnya, namun akan ditingkatkan menjadi peraturan yang lebih komprehensif. Pengembangan AI dinilai bermanfaat untuk mengatasi kesenjangan digital dan meningkatkan efisiensi ekonomi di Indonesia. Namun, terdapat kendala dalam adopsi AI di negara-negara berkembang, seperti keterbatasan infrastruktur dan transfer pengetahuan. Kominfo optimis Indonesia dapat mengatasi kendala ini dan menjadi pengembang AI global.