Komisi Anti Korupsi (KPK) Jadwalkan Pemanggilan Sahroni-Joice Triatman sebagai Saksi di Persidangan Suharso Monoarfa

Komisi Anti Korupsi (KPK) Jadwalkan Pemanggilan Sahroni-Joice Triatman sebagai Saksi di Persidangan Suharso Monoarfa

KPK akan memanggil Ahmad Sahroni dan Joice Triatman, petinggi Partai NasDem, sebagai saksi dalam sidang gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kesaksian sebelumnya yang menyebut soal patungan pejabat Kementan untuk memenuhi permintaan Syahrul. Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Saksi-saksi sebelumnya mengungkapkan bahwa para pejabat Kementan terpaksa patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul, seperti sewa jet pribadi, umroh, dan renovasi kamar anak. KPK berupaya mendapatkan alat bukti tambahan untuk mendukung kesaksian tersebut. Sahroni dan Joice dipanggil untuk mengonfirmasi apakah hal-hal yang diterangkan para saksi benar adanya. Jika tidak, mereka harus memberikan keterangan yang didukung alat bukti.