Komisi DPR Gelar Investigasi Mendalam atas Melonjaknya Biaya Pendidikan Kampus
Komisi X DPR akan membuat Panja untuk menyelidiki kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi. Panja akan meninjau seluruh komponen biaya pendidikan, termasuk biaya kuliah, sekolah dasar, dan sebagainya. Hal ini dilakukan karena selama ini peserta didik dan orang tua tidak mengetahui ke mana biaya yang mereka bayarkan dialokasikan. Panja akan memanggil Kemendikbud untuk mendiskusikan masalah ini. Kemendikbud berpendapat bahwa biaya kuliah harus dibayar oleh mahasiswa untuk memastikan kualitas pendidikan. Pemerintah berfokus mendanai pendidikan wajib 12 tahun (SD-SMA) dan memberikan bantuan operasional perguruan tinggi (BOPTN) untuk menutup kekurangan. Namun, BOPTN tidak cukup menutupi Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sehingga sisanya dibebankan kepada mahasiswa melalui UKT. Kemendikbud menetapkan standar minimal UKT1 Rp500 ribu dan UKT2 Rp1 juta. Besaran UKT sisanya ditentukan masing-masing perguruan tinggi.