Komisi Eropa mewajibkan maskapai penerbangan untuk melacak dan melaporkan emisi pesawat yang berdampak lingkungan.
Komisi Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan maskapai penerbangan melaporkan perkiraan dampak iklim dari jejak asap putih (contrails) dan emisi karbon dioksida. Ini karena jejak asap putih diperkirakan berkontribusi terhadap pemanasan global, meski besarannya masih belum pasti. Aturan ini berlaku mulai tahun depan hanya untuk penerbangan di Area Ekonomi Eropa (UE, Islandia, Norwegia, dan Swiss). Namun, aturan ini dikritik karena tidak mencakup penerbangan jarak jauh di luar kawasan tersebut. Selain itu, Komisi Eropa juga mengatur pelaporan karbon dioksida dari bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF). Bahan bakar yang jejak karbonnya 70% lebih rendah dari minyak tanah akan dianggap nol emisi.