Komisi Etik MKD Bantah Dugaan Pelanggaran Etik Cak Imin, Pelapor Siapkan Bukti Tambahan
PHI akan memberikan bukti tambahan karena MKD dianggap terburu-buru menyatakan Cak Imin tidak melanggar etik saat membawa istri dalam rombongan Timwas Haji DPR. PHI menilai dalil MKD sepihak karena peraturan DPR bisa ditafsirkan ganda. Oleh karena itu, PHI akan mengirim bukti tambahan untuk memperkuat laporannya. MKD sebelumnya telah memeriksa dokumen dan izin terkait keikutsertaan istri Cak Imin dalam rombongan haji dan tidak menemukan pelanggaran.