Komisi Etik MKMK Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Guntur Hamzah
**Rangkuman Berita:** Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengadakan sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada 25 April. MKMK telah memeriksa tiga saksi dari pelapor untuk mengonfirmasi laporan bahwa Guntur masih terdaftar sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN), meski berstatus nonaktif. Saksi-saksi menyatakan bahwa AD/ART APHTN tidak mengenal istilah ketua nonaktif dan mengharuskan pengurus yang menjadi pejabat negara untuk mengundurkan diri. Guntur sendiri belum mengundurkan diri dan masa jabatannya akan berakhir pada 2025. Pelapor menilai tindakan Guntur melanggar kode etik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam kasus yang disidangkan di MK.