Komisi II DPR Bantah Arahan Jokowi untuk Penghapusan Pilkada 2022-2023

Komisi II DPR Bantah Arahan Jokowi untuk Penghapusan Pilkada 2022-2023

Dalam persidangan sengketa Pilpres, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak ada arahan dari Presiden Jokowi untuk menghapus Pilkada pada 2022 dan 2023. Penghapusan tersebut merupakan konsekuensi dari UU Pilkada yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024. Pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan akibat dihapusnya Pilkada tersebut. Kebijakan Pj Kepala Daerah ini ditetapkan berdasarkan UU yang diinisiasi oleh DPR, bukan Presiden Jokowi.