Komisi II DPR Bergegas Gelar Audiensi dengan KPU untuk Finalisasi PKPU Pilkada
Rapat Komisi II DPR bersama KPU untuk mengesahkan peraturan tentang Pilkada 2024 akan dipercepat pada Minggu (25/8) besok. Awalnya rapat dijadwalkan Senin (26/8). Peraturan yang akan disahkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. Syarat usia minimal calon kepala daerah diambil saat penetapan oleh KPU. Draf rancangan peraturan yang bocor menunjukkan ambang batas pencalonan akan dibagi dalam empat kategori berdasarkan jumlah penduduk: 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%. Syarat usia minimal calon ditetapkan 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.