Komisi II DPR Desak Pemerintah Patuhi Mandat Konstitusi dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Ketua Komisi II DPR menegaskan pengangkatan Pejabat Sementara (Pj) Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. UU tersebut mengatur tidak ada pilkada dari 2020 hingga November 2024, sehingga pemerintah menunjuk Pj Kepala Daerah menggantikan yang habis masa jabatannya. Komisi II DPR mengawasi penetapan Pj Kepala Daerah agar bebas dari muatan politik dan penyalahgunaan.