Komisi II DPR Dorong Pengundangan PKPU Pilkada Berdasar Putusan MK
KPU bersama DPR, Bawaslu, dan DKPP membahas 4 rancangan peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah. Rapat ini juga membahas putusan MK dan rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Ketua II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa PKPU Nomor 8 tidak perlu dibahas lagi karena wajib mengikuti putusan MK (60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024). Oleh karena itu, rapat akan dilanjutkan besok (25/8) di DPR untuk membahas perubahan PKPU Nomor 8 yang mengikuti putusan MK tersebut. Sementara pada Senin, rapat akan membahas 3 rancangan PKPU lainnya dan Peraturan Bawaslu.