Komisi II DPR Percepat Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Hitungan Hari

Komisi II DPR Percepat Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Hitungan Hari

MA mengubah aturan batas usia kepala daerah dalam tiga hari setelah uji materi diajukan. Aturan baru menghitung usia minimal saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. Berdasarkan putusan MA: * Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik. * Calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun saat dilantik. KPU diinstruksikan untuk mencabut aturan lama yang menghitung usia minimal saat penetapan pasangan calon.