Komisi II DPR Soroti Akuisisi Tanah Seluas 2 Ribu Ha di IKN oleh Ketum Partai Demokrat

Komisi II DPR Soroti Akuisisi Tanah Seluas 2 Ribu Ha di IKN oleh Ketum Partai Demokrat

Anggota DPR dari PDI Perjuangan dan PKB pertanyakan pembebasan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka menyoroti cara pembebasan tanah, apakah persuasif atau paksaan. AHY menjelaskan bahwa 2.086 Ha tanah yang dipermasalahkan bukan lagi menjadi wewenang ATR/BPN. Namun, ia menekankan bahwa status tanah harus jelas untuk proyek-proyek di IKN. Ia menegaskan bahwa relokasi masyarakat tidak akan dilakukan dengan cara paksaan yang tidak manusiawi. Otorita IKN dikabarkan akan menyerahkan dampak sosial kemasyarakatan terkait pembebasan tanah tersebut.