Komisi II DPR Tuntut Penyelidikan Mendalam atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bernilai Miliaran Rupiah

BPK mengungkap penyelewengan dana perjalanan dinas PNS senilai Rp 39,26 miliar yang terjadi di 46 kementerian/lembaga. Penyimpangan tersebut antara lain perjalanan tidak sesuai ketentuan, perjalanan fiktif, dan belum memberikan bukti pertanggungjawaban. Wakil Ketua Komisi II DPR mendesak aparat penegak hukum, seperti KPK dan Kejagung, untuk segera menyelidiki temuan BPK. Penyimpangan ini dinilai telah berlangsung lama dan bersifat koruptif. BPK telah menemukan beberapa kasus seperti KPU yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 10,57 miliar, BRIN yang tidak akuntabel senilai Rp 1,5 miliar, dan Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.