Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Kasusnya dengan Pengacara Lukas Enembe
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang dihukum 4,5 tahun penjara karena menghalangi penyidikan KPK. Kasasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa menghalangi proses hukum KPK tidak dapat ditoleransi. Dalam kasus ini, Stefanus diduga memberikan arahan untuk membuat keterangan palsu dan mencegah Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK. Ia juga berupaya mengalihkan dana yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya. KPK akan menyampaikan argumen hukum dalam memori kasasi yang akan dikirim ke Mahkamah Agung.