Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Minta Klarifikasi dari Thomas Djiwandono dan Sudaryono Terkait LHPKN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Minta Klarifikasi dari Thomas Djiwandono dan Sudaryono Terkait LHPKN

KPK akan meminta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono untuk melaporkan harta kekayaan mereka (LHKPN) karena baru dilantik dan belum pernah menjadi pejabat negara. Sesuai aturan KPK, pejabat negara baru wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak dilantik. KPK akan mengirimkan surat imbauan untuk melaporkan LHKPN kepada keduanya.