Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aktifkan Penyelidikan Kasus Obstruksi Keadilan dalam Perkara Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aktifkan Penyelidikan Kasus Obstruksi Keadilan dalam Perkara Harun Masiku

KPK sedang menyelidiki dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron. Penyidik KPK memeriksa mantan istri terpidana kasus suap Wahyu Setiawan untuk mencari tahu keberadaan Harun. KPK juga akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan penghambatan penyidikan. Sebelumnya, ICW meminta KPK mengungkap pihak yang mendukung Harun selama pelariannya. ICW menduga ada pihak strategis yang terlibat dalam suap tersebut. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos ke DPR sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara, sedangkan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina juga telah dihukum karena terlibat dalam kasus ini.