Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amankan Aset Tanah di Banyuasin Terkait Dugaan Pencucian Uang Tersangka Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amankan Aset Tanah di Banyuasin Terkait Dugaan Pencucian Uang Tersangka Andhi Pramono

Tim KPK menyita tanah seluas 2.597 meter persegi di Sumatera Selatan terkait kasus pencucian uang yang melibatkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Penyitaan ini merupakan upaya untuk mengungkap aliran dana dari Andhi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan asal-usul penerimaan gratifikasi. Selain tanah yang disita di Sumatera Selatan, sebelumnya KPK juga telah menyita beberapa aset milik Andhi, antara lain: * Tanah di Kepulauan Riau seluas 5.911 meter persegi * Tanah dan bangunan di Batam * 14 unit ruko di Tanjung Pinang * Beberapa unit mobil mewah, termasuk Hummer, Morris, dan Toyota Roadster Andhi Pramono baru-baru ini divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp58,9 miliar. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK terus mengumpulkan bukti dan mencari aset-aset lain untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pencucian uang yang menjerat Andhi.