Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Menjera Tangan Bupati Kepulauan Meranti dengan Tuduhan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Menjera Tangan Bupati Kepulauan Meranti dengan Tuduhan Pencucian Uang

KPK menetapkan kembali Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka. Kali ini, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai puluhan miliar rupiah. Bukti gratifikasi dan pencucian uang ditemukan KPK berupa aset tanah dan bangunan. KPK telah mulai memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti. Sebelumnya, Muhammad Adil telah diproses hukum oleh KPK dalam tiga kasus dugaan korupsi, termasuk memerintahkan pemotongan dana SKPD untuk kepentingan pribadinya, serta suap terkait proyek umrah dan pemeriksaan BPK.