Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memindahkan Eks Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memindahkan Eks Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin

KPK telah mengeksekusi mantan asisten hakim agung Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin. Prasetio divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti SGD 20 ribu dan Rp 206 juta. Hukuman ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor di tingkat Mahkamah Agung. Vonis ini telah melalui proses banding dan kasasi yang menghasilkan pengurangan hukuman dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.