Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjerat Gus Muhdlor dengan Tuduhan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjerat Gus Muhdlor dengan Tuduhan Pemerasan

KPK menahan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, atas dugaan korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf f UU Tipikor. Pasal ini melarang pejabat negara menerima pembayaran seolah-olah ada utang padahal faktanya tidak ada. Kasus ini bermula saat Gus Muhdlor mengeluarkan keputusan yang mengatur pemberian insentif pajak untuk pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Kepala BPPD, Ari Suryono, lalu memerintahkan Kasubag Umum BPPD, Siska Wati, untuk memotong insentif tersebut sebesar 10-30% dan menyerahkannya kepada Ari dan Gus Muhdlor. Siska Wati mengumpulkan potongan dana insentif sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023. Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Gus Muhdlor melalui sopirnya. KPK menahan Gus Muhdlor selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut.