Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2024
KPK mengeluarkan aturan untuk mencegah praktik suap dan pemerasan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Praktik tersebut marak terjadi, seperti pungutan tak resmi yang ditemukan pada 2,24% sekolah. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri dan non-PNS yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima, memberi, atau meminta gratifikasi. Kepala daerah bertugas mengawasi pelaksanaan PPDB. Pemberian hadiah setelah PPDB, meski sebagai ucapan terima kasih, juga dilarang karena termasuk gratifikasi. KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik ini.