Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siapkan Langkah Lanjutan Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Gazalba Saleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa dakwaan KPK terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sah. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Gazalba. KPK akan segera menindaklanjuti keputusan ini, termasuk kemungkinan menahan kembali Gazalba. Alasannya, pembatalan putusan seharusnya membatalkan pembebasan Gazalba. Majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa dakwaan KPK sesuai dengan hukum dan bahwa penuntutan KPK terhadap Gazalba sah. Keberatan Gazalba akan dipertimbangkan dalam persidangan.