Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tegas Hadapi Langkah Praperadilan yang Diajukan oleh Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan dan menekankan bahwa praperadilan hanya menguji syarat formal penyidikan. Inti perkara akan diuji di pengadilan. KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki dan akan terus melengkapinya.