Komisi Pemilihan Umum (KPU) Diajukan Gugatan ke Bawaslu Kendal atas Penolakan Dico Ganinduto dalam Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Diajukan Gugatan ke Bawaslu Kendal atas Penolakan Dico Ganinduto dalam Pilkada

KPU menolak pendaftaran calon bupati petahana Kendal, Dico Ganinduto, karena partainya, PKB, sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon lain. PKB beralasan ada dinamika politik yang membuat mereka mengubah dukungan. Dico dan partainya akan menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Kendal. KPU menghormati keputusan Dico dan tetap berpegang pada Peraturan KPU yang menyatakan partai tidak bisa menarik dukungan setelah mendaftarkan pasangan calon.