Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siap Umumkan Hasil Penetapan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 melalui Rapat Pleno
KPU akan menetapkan pasangan presiden-wakil presiden terpilih pada 24 April 2024 melalui rapat pleno di kantor KPU. Dalam rapat tersebut, KPU akan membacakan berita acara dan keputusan tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. SK penetapan akan diserahkan kepada MPR, Presiden, pasangan terpilih, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan partai politik peserta pemilu. Semua pasangan calon presiden dan wakil presiden diundang untuk hadir dan memberikan pidato. Susunan acara penetapan meliputi: menyanyikan Indonesia Raya, pembukaan, pembacaan berita acara, penandatanganan berita acara, pembacaan keputusan KPU, penutupan rapat, dan penyerahan berita acara dan salinan keputusan.