Komisi Pengawas KPK Menerima Laporan Pengaduan Resmi Terhadap Nurul Ghufron dari IM57+ Institute
IM57+ Institute melaporkan Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tindakan ini karena Ghufron melaporkan Albertina Ho, anggota Dewas KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik. Novel Baswedan dari IM57+ menilai tindakan Ghufron melanggar beberapa pasal tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK. Mereka berpendapat bahwa tindakan Ghufron menghalangi pengungkapan dugaan korupsi oleh Dewas KPK. Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Namun, Albertina membela diri bahwa permintaan itu disetujui oleh seluruh anggota Dewas KPK dan tidak melanggar kode etik.