Komisi Pengawas Yudisial (KY) akan Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etika Hakim Gazalba Usai Laporan KPK
KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KY telah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Perilaku Hakim. KPK menganggap majelis hakim telah melanggar kode etik saat memaksa jaksa memenuhi syarat administrasi agar Gazalba bisa mengajukan kembali eksepsinya. KY akan memeriksa laporan dan terlapor, termasuk kemungkinan memanggil majelis hakim untuk dimintai keterangan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah membatalkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi Gazalba. Perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba akan diadili kembali.