Komisi X DPR Kritik Menteri Pendidikan Cabut Kewajiban Pramuka dalam Kurikulum Sekolah
Ketua DPR mengkritik keputusan Menteri Pendidikan yang menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kebijakan ini dinilai kebablasan karena Pramuka berperan penting dalam membentuk karakter siswa sesuai nilai-nilai Pancasila, seperti kemandirian, kebersamaan, dan kepemimpinan. Meski Pramuka masih bisa dipilih secara sukarela, hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Di tengah tingginya paparan media sosial, siswa perlu aktif dalam kegiatan fisik. Penghapusan kewajiban Pramuka bisa membuat siswa lebih pasif dan menghabiskan waktu untuk bersenang-senang atau bermedia sosial. Peraturan yang menghapus Pramuka sebagai wajib sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Namun, aturan tersebut kini dibatalkan oleh Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.