Komisi X DPR Soroti Kebijakan Kemendikbud yang Menganggap Pendidikan Tinggi Bukan Kewajiban
**Rangkuman Berita:** Wakil Ketua DPR menyesalkan pernyataan Kemendikbudristek yang menyebut pendidikan tinggi tidak termasuk wajib belajar. DPR menilai pemerintah wajib memenuhi hak pendidikan warga negara sampai ke perguruan tinggi. DPR menilai masyarakat memiliki keinginan tinggi untuk mengenyam pendidikan tinggi, sehingga pemerintah seharusnya responsif dengan menyediakan kebijakan dan pembiayaan yang memadai. Saat ini, anggaran pendidikan tinggi baru mencapai 1% dari APBN, sehingga Komisi X DPR telah membentuk panja untuk membahas masalah tersebut. Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa pendidikan tinggi bersifat opsional dan bukan wajib belajar. Hal ini menjadi alasan pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dan menengah. Namun, untuk mengatasi biaya pendidikan tinggi yang mahal, pemerintah memberikan bantuan BOPTN. Idealnya, nominal BOPTN sama dengan biaya kuliah tunggal, namun keterbatasan dana menjadi kendala.