Komite Khusus Dewan Pers Siap Awasi Implementasi Perpres tentang Hak Penerbit

Komite Khusus Dewan Pers Siap Awasi Implementasi Perpres tentang Hak Penerbit

Dewan Pers telah membentuk komite untuk mengawasi implementasi Peraturan Presiden tentang dukungan perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas (Publisher Rights). Komite beranggotakan 11 orang dari berbagai latar belakang: * 5 perwakilan Dewan Pers dan masyarakat pers * 5 ahli dari Kemenko Polhukam (Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Kristiono Setyadi) * 1 perwakilan Kemenkominfo Komite ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform digital berperan adil dalam ekosistem media, melindungi jurnalisme berkualitas, dan menjaga hak jurnalis dan media. Dewan Pers juga telah menyetujui dokumen-dokumen pedoman untuk tugas komite, termasuk: * Kerangka dan mekanisme kerja * Tata kelola * SOP mediasi dan pengawasan * Perjanjian, lisensi konten, dan bagi hasil * SOP pengawasan pelaksanaan