Komnas Perempuan Desak Pimpinan DPR Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT untuk Melindungi Kaum Pekerja Rentan
Komnas Perempuan mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karenaPRT rentan mendapat perlakuan tidak layak dan kekerasan. RUU ini sudah 20 tahun dibahas tapi tak kunjung disahkan. PRT bekerja di rumah tangga untuk mengurus pekerjaan perawatan, namun dianggap sektor kerja tidak produktif dan tidak membutuhkan perlindungan formal. Komnas Perempuan telah bersurat ke DPR untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Jika tidak disahkan pada periode legislatif saat ini, RUU harus dimulai kembali dari awal pada periode berikutnya. Komnas Perempuan telah berdialog dengan beberapa fraksi partai politik untuk mendapatkan dukungan pengesahan RUU PPRT sebagai warisan DPR periode sekarang.