Komnas Perempuan Menuntut Pengesahan Mendesak RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga untuk Menjamin Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja

Komnas Perempuan Menuntut Pengesahan Mendesak RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga untuk Menjamin Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja

Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena PRT menghadapi kondisi kerja yang buruk dan kekerasan. RUU ini telah diperjuangkan selama 20 tahun tapi belum disahkan. RUU PPRT bertujuan untuk mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga, yang menghadapi situasi rentan dan kerja tidak layak. Dengan mengatur hal ini dalam undang-undang, PRT diharapkan bisa terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi. Pemberi kerja tidak perlu khawatir karena RUU ini juga melindungi mereka. RUU PPRT akan melengkapi UU Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga hubungan kerja PRT dan pemberi kerja memiliki dasar hukum yang jelas.