Komplotan Istri dan Suami Gasak Rp 150 Juta dari Majikannya di Tangerang

Komplotan Istri dan Suami Gasak Rp 150 Juta dari Majikannya di Tangerang

Pasutri di Tangerang, N dan U, ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 150 juta milik majikan mereka, DN. N, sopir DN, meminta ART keluar rumah agar U bisa masuk dan mencuri uang di ruang pribadi DN. Karena pintu rumah terbuka, tetangga curiga dan masuk ke dalam, tetapi U mengaku sebagai teman ART. Polisi berhasil menangkap pasutri tersebut dan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.