Komposisi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Pemilu Legislatif
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 sejak hari Senin (29/4). Sidang dilakukan oleh tiga panel hakim, yakni: - Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah - Panel II: Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani - Panel III: Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih (sementara digantikan Guntur Hamzah untuk kasus yang melibatkan PSI) MK akan menangani 297 perkara PHPU Pileg, dengan waktu maksimal penyelesaian 30 hari kerja. Batas waktu keputusan adalah 10 Juni 2024. Partai Gerindra dan Demokrat mengajukan perkara terbanyak (masing-masing 32 perkara). Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU terbanyak (26 perkara). KPU RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU Pileg 2024 di MK.