Konsekuensi Beragam Menanti jika NIK Dicueki dalam Pencocokan NPWP

Konsekuensi Beragam Menanti jika NIK Dicueki dalam Pencocokan NPWP

**Rangkuman Berita:** Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak baru, NIK akan langsung terdaftar sebagai NPWP. Jika NIK dan NPWP tidak dipadankan sebelum 30 Juni 2024, wajib pajak akan dikenakan sanksi, yaitu kesulitan mengakses layanan perpajakan seperti: * Pencairan dana pemerintah * Ekspor dan impor * Perbankan dan keuangan * Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha * Administrasi pemerintahan * Layanan lainnya yang memerlukan NPWP