Konsekuensi Berat: Calon Kepala Daerah Hadapi Jerat Hukum jika Menarik Diri Pasca-Penetapan
Pada Pilkada 2024, calon kepala daerah dan pimpinan partai yang mundur setelah ditetapkan oleh KPU dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Selain itu, KPU juga memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan calon yang: * Menjanjikan atau memberikan uang/materi untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu * Melakukan kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun * Melakukan penggantian pejabat jika kandidat petahana aktif melanggar ketentuan Masa pendaftaran kandidat dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan kandidat dilakukan pada 22 September 2024.