Konsekuensi Berat: Oknum Polisi di Aceh Dihukum Cambuk Akibat Pelanggaran Moral
Seorang perwira polisi berinisial IR (44) di Aceh dicambuk 10 kali karena berbuat mesum dengan seorang wanita bernama AI (31). Mereka melanggar hukum Islam yang melarang pertemuan tanpa ikatan pernikahan (khalwat). Hukuman tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Syariah setelah IR dan AI terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. IR dan AI ditangkap pada Maret 2024 lalu saat razia khalwat. Eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid di Aceh Besar, disaksikan oleh masyarakat. Sebelumnya, eksekusi sempat ditunda karena alasan sakit, namun kini telah dilaksanakan.