Konsekuensi Berat: Pelanggaran Aturan Haji dan Umrah oleh 37 Jemaah dari Makassar
37 warga Makassar ditangkap di Madinah karena menggunakan visa non-haji. Akibatnya, mereka terancam sanksi tidak bisa naik haji atau umrah selama 10 tahun. Saat ini, Kemenag Sulsel sedang menyelidiki agen perjalanan yang digunakan para warga tersebut. Sebelumnya, Kemenag telah mengimbau biro perjalanan untuk menggunakan visa haji yang sesuai. Setelah kejadian ini, Kemenag akan mengevaluasi semua agen perjalanan haji dan umrah di Sulawesi Selatan.