Konsekuensi DPR atas Putusan MK: Ancaman Pembatalan RUU Pilkada jika Tak Disahkan Tepat Waktu

Konsekuensi DPR atas Putusan MK: Ancaman Pembatalan RUU Pilkada jika Tak Disahkan Tepat Waktu

Jika DPR belum mengesahkan RUU Pilkada sebelum pendaftaran calon Pilkada 2024 (27-29 Agustus), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terakhir diambil. Hal ini didasarkan pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang harus tunduk pada aturan. Dasco menuturkan, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi kuorum (hanya dihadiri 89 anggota dari 575). Pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan di tengah protes besar dari masyarakat Indonesia yang berdemo menentang pengesahan tersebut. Aparat kepolisian pun berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta.