Konsekuensi Global Sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional karena Menyelidiki Netanyahu

Konsekuensi Global Sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional karena Menyelidiki Netanyahu

DPR AS menyetujui RUU untuk menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal ini dipicu setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat lainnya atas dugaan kejahatan perang. RUU tersebut melarang pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini masuk ke AS dan dapat mencabut visa mereka. Hal ini mencerminkan dukungan AS terhadap Israel dan penolakan terhadap tindakan ICC. Namun, kecil kemungkinan RUU tersebut menjadi undang-undang karena kemungkinan besar ditolak oleh Senat yang dikuasai Demokrat dan dapat diveto oleh Presiden Biden. Meski begitu, RUU ini menunjukkan dukungan berkelanjutan untuk Israel di Kongres AS.