Konsekuensi Hukum Mengintai Negara yang Memasok Persenjataan ke Israel di Pengadilan Internasional
Negara-negara yang memasok persenjataan ke Israel berisiko bertanggung jawab atas kejahatan Israel di Palestina, karena dukungan militer mereka dikategorikan sebagai "membantu genosida". Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, negara-negara ketiga yang berkontribusi pada genosida dapat dimintai pertanggungjawaban. Jerman dan Amerika Serikat adalah pemasok senjata terbesar bagi Israel, diikuti negara-negara Barat seperti Belanda, Inggris, Kanada, dan Denmark. Beberapa negara telah menghadapi tuntutan hukum dan mengubah kebijakan ekspor senjata mereka, sementara AS, Jerman, dan Inggris belum membuat perubahan signifikan. Keputusan ICJ menegaskan bahwa negara-negara pendukung dapat menghadapi konsekuensi jika mereka terus memasok senjata kepada Israel. Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT) juga melarang transfer senjata jika diketahui akan digunakan untuk genosida atau kejahatan perang. Investigasi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga menunjukkan kesadaran negara-negara pemasok senjata tentang risiko penggunaan senjata mereka untuk kejahatan di Palestina.