Konsekuensi Ketat untuk ASN DKI yang Melanggar Ketentuan WFH Usai Lebaran
Pemprov DKI Jakarta melarang ASN bekerja dari rumah (WFH) setelah libur panjang Lebaran 2024. Semua ASN diwajibkan masuk kerja normal tanpa cuti tambahan. Pegawai yang bolos pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Kepala SKPD diminta mengecek kehadiran pegawai dan memastikan tidak ada ASN yang WFH. Hanya ASN dengan kondisi tertentu, seperti menemani anak sakit atau menjalani pengobatan jauh, yang boleh WFH. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang mengumpulkan data kehadiran pegawai untuk mengidentifikasi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja.