Konsekuensi Krusial Mengintai: Dampak Gagal Padankan NIK-NPWP pada Tanggal 30 Juni
Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dan NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024, dan wajib pajak yang tidak memadankannya akan kesulitan mengakses layanan perpajakan seperti: * Pencairan dana pemerintah * Ekspor dan impor * Layanan perbankan dan keuangan * Pendirian badan usaha * Administrasi pemerintahan * Layanan lain yang membutuhkan NPWP Cara memadankan NIK dan NPWP: 1. Login ke situs djponline.pajak.go.id 2. Ubah data profil dan masukkan NIK 16 digit 3. Klik "Validasi" 4. Jika data valid, klik "Ok"