Konsekuensi Mengabaikan Penyelarasan NIK-NPWP Mulai Hari Ini

Konsekuensi Mengabaikan Penyelarasan NIK-NPWP Mulai Hari Ini

**Pemadanan NIK dan NPWP** Mulai 1 Juli 2024, NIK akan menjadi NPWP bagi wajib pajak individu. Jika tidak dipadankan sebelum 30 Juni, akan terjadi kesulitan mengakses layanan terkait pajak, seperti: * Pencairan dana pemerintah * Ekspor dan impor * Perbankan dan layanan keuangan * Pendirian usaha * Administrasi pemerintah **Cara Cek Pemadanan NIK dan NPWP** 1. Kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp 2. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha 3. Klik "Cari" 4. Status "Valid" menunjukkan NIK sudah terdaftar sebagai NPWP **Cara Pemadanan NIK dan NPWP** 1. Login ke djponline.pajak.go.id 2. Masuk ke menu "Profil" 3. Klik "Validasi" pada kolom NIK/NPWP (16 digit) 4. Masukkan NIK 16 digit 5. Sistem akan memvalidasi dan menampilkan notifikasi jika data valid