Konsekuensi Tidak Memilih di Pilkada 2024: Dampak Kotak Kosong
Pada Pilkada 2024, mungkin ada pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan "kotak kosong" (tidak ada lawan). Dalam situasi ini, surat suara akan memiliki dua kolom: satu untuk pasangan calon dan satu lagi untuk "kotak kosong". Jika pasangan calon tunggal menang dengan lebih dari 50% suara, mereka terpilih. Namun, jika mereka kalah, mereka dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur undang-undang. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang, pemerintah akan menunjuk penjabat sementara (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota hingga terpilih kepala daerah tetap. Pada Pilkada Kota Makassar 2018, pernah terjadi pertarungan kotak kosong melawan pasangan calon tunggal, di mana kotak kosong menang. Akibatnya, pemilihan ulang dilakukan pada tahun 2020. KPU mengizinkan masyarakat memilih kotak kosong jika hanya ada satu pasangan calon, asalkan tidak saling menggembosi hak pilih.