Konsistensi Dipertanyakan, Gugatan PPP Sumatera Barat Ditolak MK
MK menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan PPP terkait Dapil Sumatera Barat I dan II. Dalam putusannya, MK menilai permohonan PPP tidak jelas dan tidak memenuhi syarat. PPP dianggap tidak memberikan bukti kesalahan penghitungan suara dan lokasi terjadinya kesalahan. Selain itu, petitum yang diajukan PPP juga dianggap tidak konsisten. PPP meminta pembatalan hasil pemilu di dua dapil, namun hanya menjelaskan kesalahan di satu dapil saja. Akibatnya, MK menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima dan mengajukan eksepsi yang beralasan. PDIP yang awalnya menjadi pihak terkait juga telah menarik permohonannya.