Kontroversi Kasus Korupsi LNG: JK Tegaskan Jalankan Kewajiban Resmi

Mantan Wapres Jusuf Kalla heran Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi LNG. Pasalnya, menurut JK, Karen hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi Presiden untuk memenuhi kebutuhan LNG di atas 30%. JK mempertanyakan apakah ada kerugian negara dalam pengadaan LNG itu. Ia berpendapat bahwa jika BUMN rugi karena menjalankan kebijakan, maka semua BUMN harus dihukum, yang dapat merugikan negara. Karen didakwa merugikan negara US$113 juta dan memperkaya diri dan korporasi. Ia memberi izin prinsip pengembangan LNG di AS tanpa pedoman jelas dan analisis ekonomis yang memadai. Karen didakwa melanggar UU Tipikor.