Kontroversi Kuorum Rapat Paripurna DPR: Nasib RUU Pilkada yang Tertunda

Kontroversi Kuorum Rapat Paripurna DPR: Nasib RUU Pilkada yang Tertunda

Rapat DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir karena sebagian sedang kunjungan kerja. Rapat baru bisa dimulai jika dihadiri 288 anggota DPR. Namun, karena tidak tercapai, maka rapat akan ditunda dua kali maksimal 24 jam. Jika masih belum terpenuhi, rapat harus dibahas ulang dalam rapat Badan Musyawarah. RUU Pilkada telah disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi DPR, kecuali PDIP. DPR berencana mengikuti putusan MK dalam syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.