Kontroversi Persidangan Gazalba: KPK Desak Penggantian Majelis Hakim, Respons PN Jakpus Ditunggu
KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti hakim yang menangani kasus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa penggantian hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan. Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan pencucian uang sekitar Rp 24 miliar. KPK menilai Gazalba harus ditahan selama persidangan. Sebelumnya, hakim mengabulkan eksepsi Gazalba, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan tersebut. Artinya, kasus Gazalba akan diadili ulang.