Kontroversi Pertimbangan Pengadilan dalam Penetapan Uang Pengganti Kasus Korupsi LNG Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Namun, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti seperti tuntutan jaksa KPK. Hakim menganggap uang yang diterima Karen dari Blackstone, sebesar Rp 1 miliar dan USD 104 ribu, adalah penghasilan resmi sebagai penasihat di perusahaan tersebut dan telah dikenakan pajak. Karen tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi, menjadi hal meringankan vonis. Sementara itu, perbuatannya yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan kerugian keuangan negara menjadi hal memberatkan. Berbeda dengan Karen, hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta ke perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal ini sesuai tuntutan jaksa, karena perusahaan tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang tidak sesuai ketentuan.